Beranda | Artikel
Hukum Wudhu dengan Botol Spray
Selasa, 20 Agustus 2019

Wudhu dengan Semprotan Botol Spray

Bagaimana keabsahan para Jama’ah haji atau umroh yang berwudhu dengan menyemprotkan air dari botol?
Apakah sudah masuk kategori membasuh?

Jawaban:

Alhamdulillah, was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Sebelum melakukan wudhu dengan cara ini, perlu kita perhatikan teknis pensucian anggota wudhu ada dua macam:

[1] Membasuh (al-ghuslu).

[2] Mengusap (al- Mashu).

Allah ‘azza wajalla telah terangkan dalam Al-Qur’an,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur. (QS. Al-Ma’idah : 6)

Anggota wudhu yang wajib dibasuh adalah: wajah, tangan sampai siku dan kaki sampai ke mata kaki.

Adapun yang wajib diusap adalah: kepala, termasuk juga telinga.

Selain empat anggota wudhu di atas, membasuh atau mengusapnya, hukumnya sunah menurut mayoritas ulama (Jumhur).

Selengkapnya bisa anda pelajari di :

Fikih Tata Cara Wudhu dengan Benar

https://yufidia.com/3536-fikih-tata-cara-wudhu-dengan-benar.html

 

Kemudian kita perlu ketahui, apa yang dimaksud al-ghoslu/membasuh dan al-mashu/mengusap dalam surat Al Maidah ayat 6 di atas.

– Al-ghuslu: adalah mengalirkan air pada anggota badan.

– Al-mashu: adalah membasahi anggota badan tanpa harus mengalirkan air padanya.

Ternyata ada perbedaan antara al-ghoslu dan al-mashu. Sebagaimana keterangan dalam kitab At-Tashil fi ‘Ulumit Tanzil berikut,

والفرق بين الغسل و المسح، أن المسح إمرار اليدين بالبلل الذي يبقى من الماء، والغسل عند مالك إمرار اليد بالماء و عند الشافعي إمرار الماء، وإن لم يدلك بالماء

“Beda antara al-ghoslu dan al-mashu; al-mashu adalah membasahi tubuh dengan usapan tangan yang terbasahi air. Adapun al-ghoslu, mengalirkan air dengan bantuan tangan, ini menurut Imam Malik. Adapun menurut Imam Syafi’i, al-ghoslu cukup dengan mengalirkan air (tanpa harus dengan bantuan tangan, pent).” (At-Tashil fi ‘Ulumit Tanzil, 1/228-229)

Yang perlu diperhatikan saat berwudhu dengan semprotan botol, adalah teknis membasuh. Mengingat minimnya air yang digunakan, mungkin bisa terjadi kekeliruan dalam teknis membasuh. Yang seharusnya dibasuh, dia sucikan dengan mengusapnya.

Anggota wudhu yang wajib dibasuh, harus dibasuh. Yaitu dengan cara mengalirkan air pada anggota wudhu tersebut. Artinya, harus ada air berjalan di permukaan tubuh yang harus dibasuh. Jika diperlukan bantuan tangan untuk menjangkau bagian yang sulit dijangkau aliran air, maka harus dilakukan. Tak cukup sekedar semprotan tipis, yang hanya membasahi tidak sampai mengalirkan air. Karena seperti ini namanya al-mashu (mengusap) yang hanya berlaku pada kepala dengan bantuan usapan tangan, bukan al-ghuslu (membasuh).

Ini yang harus menjadi garis tebal bagi kita yang berwudhu dengan semprotan botol. Silahkan, asal kedua teknis pensucian anggota wudhu ini diperhatikan. Jika tidak, maka berdampak pada ketidak absahan wudhu kita.

Imam Al-Jasshos dalam kitab Ahkamul Qur’an (2/335) menekankan,

فما أمر بغسله لا يجزء فيه المسح لأن الغسل يقتضي إمرار الماء على الموضوع وإجرائه عليه، ومتى لم يفعل ذلك لم يسمى غاسلا، والمسح لا يقتضي ذلك، وإنما يقتضي مباشرته بالماء دون إمراره عليه

Anggota wudhu yang diperintahkan Allah dibasuh, tidak sah hanya dengan dengan diusap. Karena membasuh maknanya mengalirkan air pada tubuh. Ketika seorang tidak melakukan ini, maka tidak disebut membasuh. Adapun mengusap tidak mengharuskan hal tersebut. Mengusap cukup dengan membasahi anggota tubuh dengan air, tanpa harus mengalirkan air padanya.

Sekian, Wallahua’lam bis showab.

***

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/35459-hukum-wudhu-dengan-botol-spray.html